VOICEIndonesia.co,Jakarta – Seperti biasa pemilihan Pemilu di luar negeri akan mencoblos lebih awal, maka dibutuhkan waktu lebih untuk memproses surat suaranya. Pemilihan bisa dilakukan dengan sejumlah cara, diantaranya dengan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dan melalui pos.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara kepada pemilih dan harus dikembalikan segera mungkin ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Pada pemilu 2024, PPLN mengirimkan surat suara kepada pemilih yang melalui pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024. Perhitungan suara akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 di gedung KJRI Hong Kong mulai pukul 14:00 hingga selesai.
Metode pemilihan umum di Hong Kong dan Macau menetapkan dua metode yaitu 4 TPS dan 36 Pos. Jumlah pemilih melalui TPS adalah 2,390 yang akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga : Hak Konstitusional PMI Hong Kong dan Macau Terancam Hilang
Sedangkan pemilih melalui Pos adalah 162,30. Sehingga total Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 164,691.
Namun, sangat disayangkan dalam penyaluran surat suara tidak tepat sasaran. Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, banyak yang mengeluhkan surat suara dikirimkan ke alamat Mantan Majikan. Sehingga para PMI tidak bisa memberikan hak suaranya.
“Kekecewaan terhadap PPLN Hong Kong & Macau dikeluhkan oleh Nana.” Nana merupakan PMI di Hong Kong yang telah mendaftar sebagai pemilih. Ia mengatakan, PPLN mengirim surat suara ke alamat mantan majikannya kemudian merobek dan membuang surat suara tersebut. Nana sudah menghubungi PPLN untuk meminta surat suara baru karena surat suara miliknya telah disobek oleh mantan majikannya. Namun usahanya sia-sia karena PPLN menolak memberikan surat suara yang baru. Perlu diketahui bahwa tidak semua mantan majikan akan peduli tentang urusan pekerjanya atau mantan pekerjanya.
“Keluhan lainnya disampaikan oleh PMI bernama Wita dan Yati.” Mereka telah bekerja dengan majikan hampir dua tahun dan telah mendaftar sebagai pemilih. Mereka kecewa lantaran yang menerima surat suara adalah mantan pekerja dari majikannya yang sudah pulang ke Indonesia. Sedangkan mereka sudah terdaftar sebagai pemilih tetapi sampai saat ini belum menerima surat suara.
Hal yang sama banyak PMI yang sudah mendaftar sebagai pemilih tetapi belum mendapat surat suara. Apakah mereka akan kehilangan haknya sebagai pemilih dan tidak bisa memberikan suaranya?
Baca Juga : PPLN Tak Tuntas Sosialisasikan Pencoblosan, PMI Datangi KJRI Hong Kong
Kesemrawutan lain yang terjadi karena kelalaian PPLN yaitu salah satu PMI menerima dua surat suara dan juga nama yang tidak sesuai. PMI tersebut sudah melaporkan kepada PPLN tentang surat suara yang dobel. Jawaban sederhana dari PPLN yaitu menyuruh surat tersebut dikembalikan ke alamat pengirim. Walaupun hanya jawaban sederhana “kembalikan” bagaimana sistem pertanggungjawaban kerja PPLN?
Pemilu 2024 khususnya di Hong Kong tidak hanya kesemrawutan penyaluran surat suara saja tetapi masih banyak PMI yang tidak tahu cara mendaftar pemilu.
Artinya PPLN tidak bekerja secara maksimal dan kurang aktif melakukan sosialisasi ke tempat-tempat dimana terdapat banyak PMI menghabiskan waktu liburnya. Selama ini PPLN justru lebih banyak mengadakan sosialisasi di dalam gedung dan membuat konser. Cara tersebut tidak efisien, terbukti masih banyak PMI yang belum tahu cara mendaftar pemilu. Jika dalam penyaluran surat suara sudah semrawut maka pemilu 2024 akan banyak suara yang hilang.
Seharusnya panitia PPLN 2024 wilayah Hong Kong & Macau, secara aktif melakukan pendataan pendaftaran pemilihan pemilu 2024. Selain itu melakukan update data pribadi pemilih dan dimasukkan ke dalam sistem pendaftaran Pemilu 2024. (*)