Nelayan Migran Indonesia Gugat Perusahaan Seafood AS atas Dugaan Kerja Paksa

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan solidaritas serta dukungan penuh terhadap sekelompok nelayan migran Indonesia yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Foods, pada Rabu, (12/3/2025).

Gugatan ini berdasarkan pada Undang-Undang tentang Reautorisasi Pelindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Reauthorization Act/TVPRA).

Gugatan ini menyoroti dugaan kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami para penggugat, yang terjadi selama mereka bekerja di kapal penangkap ikan tuna, yang hasil tangkapannya dijual oleh Bumble Bee Foods di AS.

Dugaan kerja paksa yang diperinci dalam gugatan meliputi kekerasan fisik dan emosional, cedera parah yang tidak diobati hingga menyebabkan kecacatan, jeratan utang, jam kerja berlebih dan gaji yang tidak dibayar, serta ancaman finansial terhadap keluarga korban.

Baca Juga: Stella Maris Batam: Menjadi Home Far Away Home di Kapal Prima Verde

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia