VOICEINDONESIA.CO,Batam – Sebuah rumah di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau mendadak ramai polisi berpakaian preman pada Jumat 12 Juli 2024 malam. Usut punya usut ternyata rumah milik lelaki berinisial HB ini dijadikan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Ternyata, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri sudah mengintai lama aktivitas di rumah tersebut. “Tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” kata Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea dalam keterangan resminya, Sabtu (13/7/2024)
Baca Juga : Polres Serang-Banten tangkap penipu 80 pencari kerja
Saat penggerebekan terjadi, ada delapan orang calon CPMI tanpa dilengkapi dokumen yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur ilegal. Kini kedelapan orang tersebut berhasil diselamatkan.
“Dari keterangan calon PMI, mereka sudah berada lima hari di rumah penampungan tersebut,” imbuh Bazaro Gea.
Diketahui bahwa Para calon PMI ilegal ini diurus oleh HB beserta istrinya,Setelah dilakukan penyelidikan, delapan orang tersebut diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam yang rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Baca Juga : Kemnaker Kembali Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023
Sedangkan pelaku HB dapat dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.(iko)