GROBOGAN – Sebanyak 9 warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Selandia Baru.
Mereka dijanjikan untuk dipekerjakan ke Selandia dan baru-baru ini dipulangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke kampung halamannya, Jumat (14/7/2023) siang.
Hampir tiga pekan mereka di tampung di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman untuk pemberdayaan pelatihan kerja.
Kedatangan mereka disambut oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan di kantornya pukul 11.00 WIB.Warga tersebut diserahkan secara seremonial kepada kepala desa masing-masing setelah mendapat pengarahan selama sejam.
Eva Rahmi Kasim, Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta mengatakan, 9 warga Grobogan ini merupakan satu kelompok dari total 18 orang warga Jawa Tengah dan Jawa Timur yang gagal diberangkatkan secara ilegal ke Selandia Baru.
kasus TPPO ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo pada pertetengahan Juni lalu. Petugas kepolisian menggerebek belasan korban di salah satu hotel di wilayah Kulon.
Satreskrim Polres Kulon Progo meringkus lima orang tersangka warga Semarang, komplotan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Selandia Baru melalui jalur tak resmi itu.
Belasan korban rencananya akan diterbangkan dari Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
“Modus via jalur ilegal banyak, mungkin awalnya sebagai visitor dulu dan sebagainya. Mereka dijanjikan kerja ke Selandia Baru sebagai pemetik buah ceri dengan gaji tinggi. Para korban sudah beberapa bulan dibawa komplotan TPPO ini ke Bali hingga bergeser ke Yogyakarta untuk diberangkatkan,” terang Eva yang ikut mengawal ke Kantor Dinsos Grobogan.
Setelah pengungkapan kasus TPPO, belasan korban dievakuasi terlebih dulu ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Kulonprogo. Mereka kemudian dibekali pelatihan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman.
“Kami membantu untuk pulih kembali secara mental, kemudian menata lagi kemampuan mereka untuk melakukan usaha dengan pendampingan,” ungkap Eva.
Baca Juga: Anies Mendoakan Kaum Difabel Dapat Perlakuan Setara dan PMI Terlindungi
Berdasarkan data Dinsos Grobogan, usia 9 korban TPPO yang dikembalikan ke rumahnya mulai dari 21 tahun hingga 50 tahun yang terdiri dari pasangan suami-istri dan sisanya laki-laki. Mayoritas mengeluh kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, terjerat utang dan faktor ekonomi. Mereka ingin mengubah hidup dengan merantau ke negara lain.
JW (26) warga Kecamatan Godong adalah satu-satunya korban TPPO dari Grobogan yang berpredikat Diploma III (D3), jebolan salah satu Universitas swasta di Semarang.
JW tertuduk lesu saat tiba di Kantor Dinsos Grobogan. Ia memilih tak banyak bicara setelah impiannya untuk bekerja ke Selandia Baru dengan gaji fantastis pupus. Terlebih, JW juga sudah mengeluarkan biaya puluhan juta.
“Sukar nyari kerja, apalagi dengan gaji layak. Makanya saya tergiur ditawari teman untuk kerja ke Selandia Baru. Bayarannya, sejam 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 200.000. Padahal saya sudah lama mengikuti prosesnya dengan membayar Rp 15 juta ditambah uang tiket pesawat Rp 8 juta,” tutur JW.
Mewakili rekan-rekannya yang bernasib serupa, JW berharap uang puluhan juta yang sudah telanjur diserahkan ke para tersangka bisa dikembalikan.