VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 66 pekerja migran asal wilayah tersebut meninggal dunia dan telah dipulangkan ke tanah air sejak Januari hingga pertengahan Juni 2025.
Ironisnya, mayoritas dari mereka merupakan pekerja nonprosedural atau berangkat ke luar negeri secara ilegal.
“Hari ini kami memfasilitasi penjemputan dua jenazah PMI asal NTT yang meninggal di Malaysia. Total hingga pertengahan Juni, sudah ada 66 jenazah yang dipulangkan,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI NTT, Steven Gunawan, di Kupang, Senin (16/6/2025).
Dari 66 jenazah yang dipulangkan, hanya empat orang yang tercatat sebagai pekerja migran prosedural.
Steven mengimbau masyarakat NTT agar tidak mudah tergiur dengan bujukan calo atau ajakan keluarga untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. Ia menekankan bahwa banyak kasus migrasi nonprosedural terjadi karena pengaruh keluarga yang telah lebih dulu bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia.
“Biasanya mereka ditelepon dan diajak bekerja, tapi lewat jalur tidak resmi. Ini berisiko karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum,” jelasnya.
BP3MI mengingatkan bahwa pekerja migran nonprosedural tidak memiliki jaminan perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap eksploitasi, kecelakaan kerja, dan kematian.
Adapun dua jenazah yang tiba di Kupang pada Senin (16/6) menggunakan Pesawat Garuda GA 456 adalah Kornelis Kolo, asal Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, dan Kadir bin Kaseem alias Paulus Payon Doni, asal Desa Nelelamawangi, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
“Keduanya akan disemayamkan semalam di Kupang dan besok dipulangkan ke kampung halaman menggunakan kapal menuju Flores,” pungkas Steven.