Jakarta – Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku tersebut berinisial D alias Doa dan Y alias Mama Lia. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, keduanya ditangkap karena telah merekrut pekerja secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.
“Keduanya kita tangkap pada Senin (5/6/2023) di Ende,” ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Sabtu (17/6/2023).
Persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh korban untuk bisa berangkatke Jakarta yaitu kartu vaksin, mereka di minta untuk mengurus kartu vaksin tersebut untuk bisa diberangkatkan ke Jakarta.
“Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya para korban siap diberangkatkan ke Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga : Peringati Harlah Ke-89, PW Ansor DKI Jakarta Bertekad Terus Berkhidmat Untuk Masyarakat
Korban ditampung selama kurang lebih tiga sampai empat pekan saat tiba di Jakarta, mereka di tempatkan di penampungan yang telah disiapkan sambil menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar jika berhasil memberangkatkan para tenaga kerja, keuntungan tersebut bisa mencapai sebesar Rp. 5.000.000 per orang.
“Setelah berhasil memberangkatkan para tenaga kerja maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 sampai Rp 5.000.000, per orang,” kata Yance.
Yance mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah melakukannya sejak tahun 2021 yaitu mengirim pekerja migran ke Arab Saudi. Tersangka D telah mengirim 13 orang, sementara Y mengirimkan 20 orang. Yance menambahkan kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.