VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) dikenakan hukuman penjara 15 bulan di Pengadilan Magistrat HongKong.
Dua PMI tersebut diketahui sudah melewati batas masa tinggalnya/ overstay.
Departemen Imigrasi HongKong menjelaskan bahwa dua PMI ditangkap saat operasi gabungan dan kepolisian pada 28 November 2024 di restoran Ap Lei Chau.
Baca Juga: Polsek Nongsa Ringkus Penyalur PMI Ilegal ke Singapura
“Kedua Wanita tersebut berusia 34 dan 39 tahun ditangkap saat bekerja sebagai petugas kebersihan dan telah overstay,” dikutip dari The Standard, Senin (19/5/2025).
Saat diperiksa, PMI yang overstay tersebut hanya memiliki formulir pengakuan yang merupakan penggugat non-refoulement.
Formulir tersebut merupakan tanda pengenal/ identitas sementara Ketika warga negara asing (WNA) sudah overstay di HongKong yang harus melapor setiap 6 bulan.
Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Pemegang formulir tersebut juga tidak dipekernankan untuk bekerja dan mendapatkan voucher dari pemerintah HongKong sekitar Rp3 Juta selama satu bulan.
Atas pelanggaran tersebut, PMI dikenakan hukuman 15 bulan penjara di HongKong.*