Jakarta – Philipus Bugit Sogen ditangkap oleh satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka laki-laki ini berusia 58 tahun atas kasus pelaku human trafficking. Ia ditangkap karena merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Flores Timur ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Philipus ditangkap di rumahnya di Beloaja, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT.
“Satgas TPPO Polres Flores Timur menangkap dan mengamankan pelaku TPPO perekrutan tenaga kerja nonprosedural di Flores Timur,” ujarnya dalam siaran pers Minggu (18/6/2023).
Joni menjelaskan Philipus sudah beberapa kali mengirimkan PMI secara illegal. Tersangka tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah keluarga korban yang dikirimnya ke Malaysia. Korban yang dikirimkan secara illegal itu sebanyak 21 orang yaitu pertama tiga orang pada Oktober 2022. Kedua, 12 orang pada April 2023, dan 6 orang pada Mei 2023.