Jakarta – Philipus Bugit Sogen ditangkap oleh satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka laki-laki ini berusia 58 tahun atas kasus pelaku human trafficking. Ia ditangkap karena merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Flores Timur ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Philipus ditangkap di rumahnya di Beloaja, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT.
“Satgas TPPO Polres Flores Timur menangkap dan mengamankan pelaku TPPO perekrutan tenaga kerja nonprosedural di Flores Timur,” ujarnya dalam siaran pers Minggu (18/6/2023).
Joni menjelaskan Philipus sudah beberapa kali mengirimkan PMI secara illegal. Tersangka tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah keluarga korban yang dikirimnya ke Malaysia. Korban yang dikirimkan secara illegal itu sebanyak 21 orang yaitu pertama tiga orang pada Oktober 2022. Kedua, 12 orang pada April 2023, dan 6 orang pada Mei 2023.
Seluruh korban TPPO yang dikirim ke Malaysia diminta untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalabakang, Malaysia Timur. Dalam menjalankan aksinya, Philipus mengiming-imingi korban dengan gaji yang cukup tinggi.
“Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan korban bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Timur dengan gaji Rp 7 juta,” ujar Joni.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2023
Tak hanya itu, ternyata keberangkatannya ke Malaysia juga dibiayai. Biaya keberangkatan ke Malaysia, korban diberikan uang masing-masing Rp 1 juta oleh kakak Philipus berinisial DKS. Kemudian, DKS yang tinggal di Malaysia ini bertugas menjemput korban yang dikirimkan Philipus.
Selanjutanya, Joni menjelaskan bahwa PMI ilegal dikirim ke Malaysia menggunakan kapal dari Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, dan Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka.
Kemudian, mereka diberangkatkan ke tempat penampungan di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum dikirim ke perbatasan Malaysia menggunakan speedboat.
“Di perbatasan itu, DKS menjemput mereka untuk dibawa ke perkebunan sawit,” imbuh Joni.
Philipus dijerat Undang-Undang TPPO dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain Philipus, Polres Flores Timur juga menangkap dan menetapkan tersangka lain yaitu KRL yang berusia 53 tahun dalam kasus perdagangan orang. Hanya saja, ia tak terkait dengan kasus Philipus.
KRL merupakan warga Desa Konga, Kecamatan Titihena, Flores Timur. Namun, Polres Flores Timur tidak merinci detail kasus yang menjerat KRL.