Waspadai jika ada permintaan biaya pendaftaran, pemalsuan dokumen, atau iming-iming gaji besar yang tidak masuk akal. Semua tawaran pekerjaan secara hukum harus disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan diumumkan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Jangan pernah menandatangani kertas kosong atau dokumen yang belum dibaca dengan seksama. Perjanjian penempatan harus diketahui oleh Disnaker dan pekerja berhak mendapatkan salinannya.
Baca Juga: Tantangan Indonesia Menghadapi Arus PMI ke Industri Ilegal Kamboja
Pekerja migran juga harus memahami biaya-biaya resmi yang dikeluarkan untuk bekerja di luar negeri. Biaya tersebut meliputi pengurusan dokumen perjalanan, tes kesehatan, sertifikasi keterampilan, akomodasi di penampungan dan transportasi.
Jika mengalami hal mencurigakan seperti kekerasan, ancaman, atau kondisi penampungan yang tidak layak, segera laporkan kepada polisi atau organisasi perlindungan tenaga kerja. Pastikan memiliki salinan semua dokumen penting untuk diserahkan kepada keluarga.