VOICEINDONESIA.CO, Batam – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran yang sudah terjadi sejak tahap sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Banyak calon pekerja migran menghadapi perlakuan tidak manusiawi di tanah air.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, laporan yang diterima Komnas HAM mengungkap adanya pungutan liar, pemalsuan dokumen, hingga penahanan calon pekerja sebelum berangkat.
“Bahkan sebelum berangkat saja, itu sudah banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang manusiawi,” kata Anis dalam seminar Hari Minggu Migran Sedunia, Batam, Minggu (21/9/2025).
Baca Juga: BP3MI Riau Dorong Pola Asuh dan Literasi Keuangan bagi Keluarga Purna PMI
“Itu pelakunya adalah tidak hanya dari negara di mana mereka bekerja, tetapi dari bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Menurut Anis, instrumen HAM internasional menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai hak fundamental. Negara wajib menjamin kondisi kerja yang adil, kesempatan berserikat, dan akses jaminan sosial.
Baca Juga: Perketat Penerbitan Paspor PMI, Data KP2MI dan Imigrasi Akan Terintegrasi
“Dalam seluruh instrumen hak asasi manusia internasional, itu ditempatkan pelindungan pada pekerja itu sebagai hak fundamental,” tegas Anis.
Ia menekankan hak-hak pekerja migran harus melekat sejak meninggalkan rumah, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, pekerja akan terus rentan terhadap eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Komnas HAM akan terus menindaklanjuti aduan untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tambahnya