VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak lebih dari 10.000 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan online scam sejak 2020. Kasus tersebut kini meluas ke sepuluh negara, dari yang awalnya hanya terjadi di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan lonjakan itu menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan di luar negeri.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi, yang awalnya hanya terjadi di Kamboja, menyebar ke sembilan negara lain,” ujar Judha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Dorong Penempatan Formal, BP3MI NTT Bekali CPMI dengan Pelatihan Hospitality
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menjamin keselamatan, dan memulangkan WNI yang menjadi korban kejahatan lintas negara. Namun, menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama.
“Satu hal, ya, tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah TPPO, Aparat Ingatkan Warga Rengasdengklok Soal Bahaya Calo PMI Ilegal
Judha mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengatur larangan bagi pekerja migran untuk bekerja di bidang yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi tanpa kejelasan bidang pekerjaan.
Kemlu juga melakukan identifikasi internal untuk membedakan antara WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mereka yang terlibat secara sukarela dalam aktivitas penipuan daring. Langkah ini dinilai penting agar penanganan kasus bisa dilakukan secara tepat dan sesuai hukum.