VOICEINDONESIA.CO,Abu Dhabi – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Serang, Banten, Nurul Maelani, yang kasusnya sempat menjadi sorotan publik, akhirnya memberikan pernyataan langsung melalui rekaman video.
Dalam pernyataan tersebut, Nurul Maelani mengklarifikasi situasi yang dialaminya di Abu Dhabi dan menegaskan permintaannya untuk segera dipulangkan.
Kondisi Majikan dan Masalah Lingkungan Kerja
Nurul Maelani mengonfirmasi bahwa saat ini ia bekerja di Abu Dhabi. Ia memberikan penilaian positif terhadap majikannya, namun mengungkapkan adanya masalah serius dengan rekan kerja.
“Majikan saya baik, cuma terkendala saya ada di teman, maksudnya teman beda negara, Sri Lanka,” ungkap Nurul Maelani dalam video.
Ia menjelaskan bahwa perlakuan dari rekan kerjanya tersebut sudah tidak baik, yang mengakibatkan dirinya merasa tidak nyaman. Selain itu, ia juga menyoroti beban kerja yang dianggapnya “over banget”, dan menyatakan bahwa kondisi ini berbeda dengan pengalaman kerjanya di Arab Saudi sebelumnya.
“Madam [majikan] baik, alhamdulillah dia treat saya baik. Cuma [rekan kerja] ya dia itu kayak treat saya itu udah kayak enggak baik banget, dan buat saya enggak nyaman, dan pekerjaan tuh benar-benar over banget, beda sama negara Saudi maksudnya yang saya pernah alamin.”
Permintaan Maaf dan Keinginan untuk Repatriasi
Di akhir pernyataannya, Nurul Maelani menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin dirugikan atas tersebarnya masalah ini dan menekankan bahwa ia tidak ingin memperpanjang permasalahan.
“Saya juga minta maaf sebesar-besarnya untuk semua pihak yang saya rugikan, dan saya tidak bakal memperpanjang lagi masalah ini,” katanya.
Permintaan utama dan satu-satunya yang disampaikan Nurul Maelani adalah ingin segera pulang ke Indonesia.”Dan saya hanya ingin pulang. Terima kasih,” tutupnya.
Pernyataan ini muncul di tengah proses penanganan kasus yang melibatkan KBRI Abu Dhabi, Syarikah (agensi penempatan lokal), dan BP3MI Banten yang sedang menelusuri dugaan ketidaksesuaian prosedur penempatan PMI tersebut.(red)
