Jakarta – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan orang (TPPO), para tersangka bertugas sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI). Terdapat 18 orang PMI yang terlantar di Kulon Progo karena kasus tersebut.
“Saat ini keempat orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti Kamis (22/6).
Para tersangka itu terdiri dari sepasang suami NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang; serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang. Dua wanita ini merupakan calon PMI yang juga bertugas sebagai perekrut korban.
“Adapun seluruhnya merupakan perekrut calon-calon PMI,” ujar Novi.
Novi mengjelaskan, saat ini seluruh tersangka masih menjalani beberapa pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Kulon Progo. Sedangkan para korban yang berjumlah sebanyak 18 orang ditempatkan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.
“Yang ke-18 orang ini sementara mereka diinapkan di Rusunawa Giripeni, Wates,” jelasnya.
Baca Juga: SBMI Sukabumi Bantu Penegak Hukum Selesaikan 11 Kasus TPPO
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui pada Kamis (15/6) lalu. Hal terseBut berawal dari informasi anggota Polsek Temon tentang adanya rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA, saat melalukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi ternyata mereka tidak mengantongi dokumen resmi.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti kepada wartawan, Rabu (21/6).
Calon PMI yang berjumlah 20 orang sebelumnya ditampung di Bali selama 4 bulan dan menginap di salah satu hotel sekitar YIA sejak Senin (5/6). Novi mengatakan ke-20 calon PMI ini berasal dari Magetan, Jawa Timur; Grobogan, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, Purwodadi dan Semarang, Jawa Tengah.
Para korban diberangkatkan ke New Zealand untuk dipekerjakan sebagai pekerja petik buah lewat jalur udara di YIA. Novi mengatakan dari 20 orang itu, dua di antaranya diperiksa polisi karena berperan sebagai perekrut sekaligus mengurus akomodasi selama di Jogja.
Dua orang itu berjenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kulon Progo, diketahui ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang. Kini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.