Jakarta – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan orang (TPPO), para tersangka bertugas sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI). Terdapat 18 orang PMI yang terlantar di Kulon Progo karena kasus tersebut.
“Saat ini keempat orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti Kamis (22/6).
Para tersangka itu terdiri dari sepasang suami NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang; serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang. Dua wanita ini merupakan calon PMI yang juga bertugas sebagai perekrut korban.
“Adapun seluruhnya merupakan perekrut calon-calon PMI,” ujar Novi.
Novi mengjelaskan, saat ini seluruh tersangka masih menjalani beberapa pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Kulon Progo. Sedangkan para korban yang berjumlah sebanyak 18 orang ditempatkan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.