VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar mendorong pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menilai PTSP diperlukan untuk menyederhanakan proses administrasi calon PMI yang selama ini tersebar di berbagai instansi dan sering dimanfaatkan oleh calo maupun sindikat migrasi ilegal.
“Kami berharap nanti dalam undang-undang kita masukkan PTSP. Semua layanan BP3MI, imigrasi, Dukcapil, Disnaker dilakukan di satu tempat, sehingga dokumen PMI selesai lebih cepat,” ucap Muazzim dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pengawasan Pelindungan PMI Komisi IX DPR RI di Mataram, NTB, Kamis (20/11/2025).
Minimnya akses informasi dan birokrasi berbelit menjadi alasan utama banyak warga NTB memilih jalur non-prosedural. Praktik calo paspor serta aktivitas sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga masih marak di wilayah tersebut.
Muazzim menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada PMI, tidak hanya karena sumbangsih mereka bagi perekonomian nasional, tetapi juga karena tingginya risiko yang mereka hadapi.
“Mereka ini pahlawan devisa. Ratusan triliun dikirim PMI ke keluarganya. Jangan hanya lihat devisanya, tapi perhatian pemerintah harus utuh sebelum berangkat, saat bekerja, dan setelah pulang,” tegasnya.
Kunjungan ini juga menyerap aspirasi serikat buruh migran, yang selama ini menyoroti kekerasan, eksploitasi, gaji tidak dibayar, hingga kesulitan akses jaminan sosial.
Komisi IX juga meminta agar penegakan hukum lebih kuat terhadap sindikat TPPO, penguatan pengawasan P3MI, peningkatan pelayanan BPJS bagi PMI,serta program pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.
Menurut data tercatat 327 kasus kematian PMI sejak 2021 hingga Oktober 2025, mayoritas dari pekerja non-prosedural. Sementara pengaduan kasus kekerasan dan eksploitasi terus meningkat.
“Tentu perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah daerah, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat untuk betul-betul mari kita bersama-sama memberikan pelayanan yang cepat, yang murah, Dan betul-betul kita memperhatikan sampai dia di luar negeri, juga atas negara kerja maupun kedutaan kita untuk memperhatikan bagaimana perlindungan pekerja kita setelah berada di luar negeri,” tutupnya.
