Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki dan Belasan PMI Ilegal

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Riau – Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 mengungkap operasi sindikat penyelundupan kayu teki dan perdagangan manusia ilegal tujuan Malaysia, di Kota Dumai, Riau, Minggu (22/9/2025). Operasi yang berlangsung di perairan Sinaboi, Rokan Hilir, berhasil menggagalkan pengiriman 6.800 batang kayu teki ilegal dan mengamankan 13 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diperdagangkan.

Bea Cukai Dumai menindak dua kapal pengangkut yang diduga kuat menjadi bagian jaringan sindikat terorganisir. KM Putra Tunggal mengangkut sekitar 3.000 batang kayu teki, sedangkan KM 10 Putri memuat sekitar 3.800 batang kayu bernilai ekonomi tinggi tersebut menuju Port Klang, Malaysia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen dua kantor wilayah. Tim BC-9002 menyusun skema operasi khusus untuk mencegat kapal target yang beroperasi secara terorganisir.

Baca Juga: Taipei Bakal Tindak Tegas Agensi yang Rugikan PMI

“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” ungkap Dedi.

Kondisi cuaca buruk memaksa petugas mengawal kedua kapal menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga: Penempatan ke Arab Saudi Dibuka Kembali, Pemerintah Pastikan Perlindungan PMI

“Karena kondisi cuaca yang buruk petugas kemudian mengawal kedua kapal bersama muatannya menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lanjutan,” sambungnya.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua kapal tidak hanya mengangkut kayu ilegal. Petugas menemukan 13 PMI ilegal yang hendak diperdagangkan ke Malaysia, menunjukkan modus operandi sindikat yang menggabungkan penyelundupan barang dan perdagangan manusia.

Bea Cukai menetapkan dua tersangka setelah gelar perkara awal, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai, sementara 13 PMI ilegal diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum.

Dedi menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi negara dari berbagai ancaman lintas batas.

“Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO