VOICEINDONESIA.CO, Kendari – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menjemput seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang dideportasi dari Arab Saudi, Kamis (25/9/2025).
PMI bernama Samsinar berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2025 melalui jasa calo. Ia dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal Saudi beserta bonus jika rajin bekerja.
Terbuai rayuan calo, Samsinar mengurus dokumen keberangkatan berupa paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan. Setelah dokumen lengkap, ia berangkat ke Jakarta lalu disalurkan oleh agen ke negara tujuan.
Baca Juga: BP3MI Kalbar dan KSP RI Dorong Pemberdayaan Purna PMI
Setibanya di Arab Saudi, Samsinar ditempatkan bekerja sebagai pengasuh anak. Namun, gaji yang diterimanya jauh dari janji.
“Saya hanya menerima 300 riyal dari majikan, tidak sesuai dengan yang dijanjikan pihak agen,” ujar Samsinar.
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Merasa dirugikan, Samsinar memutuskan kembali ke tanah air dan transit di BP3MI Banten sebelum akhirnya tiba di Kendari.
Petugas BP3MI Sultra, Aswan menegaskan pentingnya menghindari jalur tidak resmi saat bekerja ke luar negeri. Ia mengingatkan bahwa PMI yang berangkat lewat calo berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, pelecehan seksual, hingga eksploitasi kerja.
“Bilamana ingin bekerja ke luar negeri, datang langsung ke Kantor BP3MI Sultra atau menghubungi KP2MI untuk mendapatkan informasi resmi,” kata Aswan.