Jakarta – Sebanyak 30 orang di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diiming-imingi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu terungkap setelah tim satuan tugas (Satgas) TPPO kepolisian dserah (Polda) Sumsel berhasil mengungkap 19 kasus TPPo di sejumlah wilayah hukumnya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumsel, Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, 19 kasus itu terungkap sepanjang periode 5 hingga 25 Juni 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, mereka menangkap 21 orang yang menjadi otak atau dalang dari perdagangan manusia tersebut.
Baca Juga: PMI Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris
Menurut Zulkarnain, dari hasil pemeriksaan para pelaku rata-rata menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dapat bekerja di luar negeri setelah menyetorkan sejumlah uang. Namun, saat uang disetorkan, korban tak kunjung diberangkatkan bahkan ada yang malah dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Keterangan 21 tersangka ini masih terus dikembangkan tim Satgas TPPO untuk mengungkap tempat-tempat lain yang dijadikan penampungan,” kata Zulkarnain dalam rapat koordinasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6/2023).