VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pegiat buruh migran dari Migrant Watch Hendra Setiawan menekankan revisi undang-undang pelindungan pekerja migran Indoesia lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika pasar kerja global.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi jaringan aktivis migran Indonesia (Jamin) dengan tema “Menggugat Penempatan Pekerja Migran Indonesia” pada Jumat, 28/2/2025 di Gedung Joang 45, Jakarta.
Menurut Hendra risiko kebijakan yang terlalu kaku seperti saat ini justeru dapat menghambat peluang kerja legal bagi masyarakat yang hendak berkarir ke luar negeri.
“Revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran yang sedang berlangsung harus memperhatikan realitas di lapangan. Jangan sampai kebijakan yang dihasilkan malah melemahkan perlindungan PMI dan menghilangkan kesempatan bagi pekerja middle skill dan high skill untuk berangkat secara legal,” katanya.
Baca Juga : KDEI Taipei Pastikan Hak ABK Nelayan Terpenuhi
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Adi Kurniawan dari BaraNusa menilai langkah pemerintah menaikan level badan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI) justeru lebih bernuansa politik daripada berorientasi pada perlindungan pekerja migran.
“Transformasi BP2MI menjadi kementerian lebih kental dengan bagi-bagi kekuasaan. Tidak logis jika KP2MI memiliki dua menteri, sementara efisiensi justru terus digaungkan. Ini bukan solusi, tetapi pemborosan anggaran. KP2MI saya nyatakan gagal!” ujar Adi Kurniawan.
Yusri Albima Ketua Umum DPN AMBI dan sekaligus pendiri P2MI Sudan mengatakan pemerintah seharusnya lebih fokus pada tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan melakukan dialog dengan para pegiat dan aktivis yang selama ini konsen pada isu-isu pelindungan PMI.
Baca Juga : KemenP2MI Amankan 3 Calo yang Tempatkan PMI Ilegal Tujuan Qatar- Arab Saudi
“Menteri yang sekarang berkesan arogan. Mereka orang baru tanpa rekam jejak dalam isu PMI, tetapi enggan berdiskusi dengan aktivis yang selama ini berjibaku di lapangan. Nasib pekerja migran semakin tidak jelas dan akan terus dieksploitasi jika tata kelola tidak segera diperbaiki,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa Pemerintah harus mengkaji soal peraturan penempatan pekerja migran indonesia ” banyak PMI yang mengalami kesulitan saat dalam melakukan penempatanya” pungkasnya.
Kemudian Eko Yulianto Eks Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa masalah yang sering di hadapai oleh PMI “masalah yang sering muncul dan dihadapin itu soal penempatan yang di lakukan di luar pemerintah itu juga menyumbat soal masalah yang ada saat ini, dan Adanya juga eksploitasi terhadap sesama WNI” ujar Eko Yulianto
Ia juga menjelaskan terlebih pihak Arab saudi berpikir keberadaan mereka PMI yang tidak ada memiliki hak tagung jawab bagi para PMI. Dan sebelum membuat regulasi maupun aturan dan penempatan yang akan di buka, agar untuk di bersihkan dulu masalah yang ada pada saat ini.