VOICEINDONESIA.CO,Dumai – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyambut kepulangan 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Proses pemulangan ini berlangsung melalui Pelabuhan Penumpang menggunakan kapal Indomal Express 8 melalui Pelabuhan Melaka menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Indonesia pada hari Sabtu (31/5/2025).
Turut hadir dalam penyambutan tersebut Gubernur Riau Abdul Wahid, Konsul Jenderal Kedutaan Besar RI Sigit, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Bupati Bengkalis Kasmarni, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Bobi Rahmat,Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Ruhiyat M Tolib, serta sejumlah pejabat lainnya.
Menteri Karding menyatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap PMI, terutama yang berangkat secara non-prosedural. Salah satu wujud perhatian tersebut adalah dengan merubah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI.
Karding menjelaskan bahwa deportasi ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang dilakukan para PMI, di antaranya izin tinggal yang telah habis, masalah dokumen, kondisi sakit, serta status anak-anak yang ikut bersama orang tua mereka.
“Kehadiran saya bersama Gubernur di sini adalah bentuk perhatian pemerintah. Sesuai arahan Presiden, negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negaranya, termasuk para pekerja migran yang memiliki semangat kuat untuk bekerja,” ujar Menteri Karding di Pelabuhan Internasional Dumai, Indonesia pada hari Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, para pekerja migran yang dipulangkan menggunakan Kapal Feri Dumai Line ini berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sehingga menimbulkan masalah. Deportasi selanjutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2025 dengan perkiraan jumlah 50 orang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi kepulangan ratusan pekerja migran tersebut ke daerah asal masing-masing, dengan syarat mereka bersedia mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Bagi PMI yang berencana kembali bekerja di Malaysia, diimbau untuk menempuh jalur resmi atau prosedural. Mereka dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pos Pelayanan PMI di kabupaten/kota setempat, BP3MI di tingkat provinsi, atau dinas tenaga kerja.
“Kami akan membantu kepulangan mereka dengan selamat, asalkan mau diatur. Semoga mereka sehat hingga tiba di kampung halaman. Kami berharap pesan ini juga disampaikan kepada keluarga dan kerabat agar selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak melalui calo atau berangkat sendiri ke luar negeri,” pungkas Menteri Karding.
Sebelum dipulangkan ke kampung halaman, proses pemulangan ratusan PMI ini difasilitasi oleh Pos Pelayanan Perlindungan PMI Kota Dumai.