KPK Buru Aliran Dana Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp2,1 Triliun

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) senilai Rp2,1 triliun sepanjang periode 2020-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik turut menyita catatan keuangan dalam penggeladahan di Kantor Pusat BRI yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025 lalu.

“Ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: KPK Cekal 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

Ia merinci sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut, mulai dari dokumen pengadaan, tabungan, dan bukti elektronik juga diamankan untuk mengungkap modus operandi korupsi. Berbagai barang bukti ini, lanjutnya, akan membantu penyidik merekonstruksi skema korupsi yang terjadi.

“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan, kemudian ada tabungan, dan juga ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Buru Eks Pejabat Bank Pemerintah dalam Kasus Korupsi Mesin EDC

Ia menambahkan, seluruh informasi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan penyidikan akan dilengkapi. Lembaga antikorupsi juga akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

“Tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” katanya.

Pada hari yang sama, mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto juga telah diperiksa sebagai saksi dan 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO