VOICEIndonesia.co, Ternate – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini dengan perkenalkan cara penggunaan signal bahaya saat berlayar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada stakeholder yang berkecimpung di bidang pelayaran tentang pentingnya alat pemancar signal marabahaya,” kata Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigadir Jenderal TNI Denih Dahtiar di Ternate, Selasa (01/10/2024).
Dilansir dari ANTARA, Basarnas juga berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang berwenang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kegiatan ini sebagai salah satu implikasi hadirnya Undang-Undang No 29 Tahun 2014 maka Basarnas wajib memiliki data radio beacon yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia baik di bidang penerbangan, pelayaran, maupun perorangan,” ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Setujui RUU PPRT Masuk ke Prolegnas Prioritas