Indonesia Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan Forum G20

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20. Ketiga isu prioritas tersebut dinilai sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Dalam forum 4th EWG yang berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6/2021), Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa G20 di bawah Presidensi Italia memiliki pandangan untuk secepatnya memulihkan kondisi ekonomi dunia akibat pandemi COVID-19. Untuk itu, Negara-negara Dunia, khususnya anggota G20 harus memprioritaskan 3 isu utama yaitu menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.

“Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

Baca Juga :Kemnaker Lakukan Vaksinasi COVID-19 Bagi Seribu Pekerja Dan Buruh

Sekjen Anwar menjelaskan, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan Peta Jalan (roadmap) Menuju Pekerjaan Yang Lebih Banyak, Lebih Baik, dan Lebih Setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui Target Brisbane.

“Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.

Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.

Baca Juga : Kemnaker Meminta Indomarco Selesaikan Perselisihan Secara Musyawarah

Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat Era Digitalisasi dan pandemi COVID-19 telah mempercepat desrupsi ekonomi.

“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang Pekerjaan Jarak Jauh dan Platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” ujarnya.(*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO