Baca Juga :Kemnaker Lakukan Vaksinasi COVID-19 Bagi Seribu Pekerja Dan Buruh
Sekjen Anwar menjelaskan, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan Peta Jalan (roadmap) Menuju Pekerjaan Yang Lebih Banyak, Lebih Baik, dan Lebih Setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui Target Brisbane.
“Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.
Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.
Baca Juga : Kemnaker Meminta Indomarco Selesaikan Perselisihan Secara Musyawarah