TANGERANG,AKUUPDATE.ID – Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah, Kasus dugaan perampasan oleh mafia tanah yg terjadi di wilayah Pantura Kab Tangerang. Diduga sekitar 900 hektar tanah milik warga di 27 desa di 4 Kecamatan (Sepatan Timur, Teluk Naga, Pakuhaji, Kosambi) di kab Tangerang menjadi korban perampasan tanah tersebut. (2/7)
Berdasarkan dari Data yang ada di ATR/BPN itu ada per september itu sudah ada ratusan bidang tanah yang dikuasai oleh beberapa orang, di 4 kecamatan kabupaten itu sudah mencapai ratusan hektar dan anehnya lagi itu hanya ada beberapa nama, yangjadi pertayaan itu NIB bisa muncul di lahan milik orang lain atau milik masyarakat apalagi ada beberapa yang sudah ada sertifikat. Ujar Heri Hermawan yang merupakan korban perampasan oleh mafia tanah
Kronologi Sebenernya masalah ini sudah berjalan 1 tahun para warga yang merupakan korban dari perampasan oleh Mafia Tanah mulai bergerak pada 5 agustus 2020, Korban mengetahui bahwa tanah mereka sudah di ganti nama orang lain. Ucap Heri Hermawan
Baca Juga : Walikota Tangerang Selatan Harus Turun Tangan Usut Sengketa Tanah SMP 23 Tangerang Selatan
Selajutnya Heri menejelaskan Pada tanggal 26 agustus 2020, korban merasa tidak yakin dengan peberitaan tentang masalah mafia tanah ini, korban menyebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum tidak mungkin tanpa ada proses jual beli orang bisa mendapatkan tanah milik orang lain tapi dengan keluarnya surat dari kantor ATR/BPN yang menerangkan bahwa proses pemohonan kami untuk melakukan pengukuran itu tidak bisa dilanjut karena telah terbit no induk sertifikat, Â dengan alasan sudah di ganti nama orang lain disitu para korban kaget dan juga marah mendegar peryataan tersebut. Â Ujar Heri Hermawan
Kemudian korban juga mengecek di keluarga orang lain yang menjadi korban perampasan mafia tanah teryata mengalami hal yang sama, pemohonan ke BPN kami ajukan pada tanggal 5 agustus untuk melakukan pengukuran serta bidang tanah, kemudian Tanggal 26 agustus kami mendapat jawaban secara resmi dari BPN begitu juga dengan keluarga saya yang lain. Katanya Â
Baca Juga : Pembangunan PLTU serobot tanah warga :Pemilik Sertifikat seluas + 84.127 Meminta Ganti Rugi
Dan untuk diketahui bahwa tanah yang kami miliki itu sebagian besar waris dari genirasi ke genirasi, karena kondisinya seperti ini, beliau coba mendatanggi secara baik-baik ke BPN untuk Mendapatkan peneyelesian tapi kurang mendapatkan respon bahkan tidak di respon sehingga pada tanggal 27 agustus kami melakukan orasi aksi demo dengan sejumlah masyarakat yang ada di wilayah pantura, karena data yang kami kutip dari website ATR/BPN tidak sesuai. Ujar Heri Hermawan Â
Setelah mengalami kejadian ini hasilnya sanggat luar biasa data di website ATR/BPN itu untuk wilayah 4 kecamatan dan belum secara keseluruan itu ada 9 kecamatan, baru 4 kecamatan mendapatkan data sekitar 900 hektar lebih, NIB nya dikuasai atau keluar atas beberapa nama beberapa orang, kalo gak salah 3 sampai 4 orang kurang lebihnya seperti itu. Kata Heri Hermawan
Untuk meghidari undang-undnag ITE kami tidak mau meyebutkan nama-namanya karena nanti kami bakal dipanggil lagi ke polda, yang jadi pertayan saya mengapa setiap orang atau setiap kelompok bisa menguasai ratusan hektar tanah. Ucap Heri Hermawan (Irawan)