Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait overstay

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait overstay

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang menahan tiga orang warga negara Nigeria, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Uray Avian.

Baca Juga : Imigrasi Tangkap 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali

Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia