VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang menahan tiga orang warga negara Nigeria, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya diterima di Tangerang, Selasa menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Uray Avian.
Baca Juga : Imigrasi Tangkap 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali
Uray menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Pada hari Jumat, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria,” ujarnya.