Jakarta – Usai menghadiri panggilan pihak Kepolisian pada Selasa, 1 Agustus 2023, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dilansir dari ANTARA, Rabu 2 Agustus 2023, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB usai pemeriksaan.
“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ungkap Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama dan sebagainya.
Penyidik juga telah mengantongo barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterengan saksi.
“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).