VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Hal ini untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan daring yang disampaikan dari Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Gejolak hingga Pertahanan Nasional
Juri menjelaskan, kebijakan libur tambahan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan, seperti lomba, karnaval, dan acara rakyat lainnya di lingkungan masing-masing.
Ia berharap libur tambahan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme dalam membangun bangsa.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” kata Juri.
Baca Juga: KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga mengimbau agar semarak kemerdekaan digelorakan tidak hanya di tingkat nasional, melainkan hingga ke seluruh daerah.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, diajak untuk turut memeriahkan peringatan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.