VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menanggapi beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan atau yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Diduga Terlibat Pemerasan bersama WNA, Dua Oknum Pegawai Imigrasi Terancam Dipecat
BG menegaskan, pemerintah tetap menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat selama tidak melanggar hukum dan tidak mencederai simbol negara.
Namun, ia menekankan bahwa jika terdapat unsur kesengajaan dalam menyebarkan atau mengajak publik mengibarkan simbol yang merendahkan bendera negara, maka pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Nasional
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum HUT ke-80 RI dengan cara yang positif dan penuh penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.