VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Diketahui, kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menurutnya, wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.
“Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan. Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” kata Rahmad dalam keterangan pers , Kamis (1/12/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. “Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tandas Rahmad.