VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura guna mendukung pelaut Indonesia dalam mendapatkan hak-hak mereka.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan bahwa Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi Nomor 185.
“Dokumen ini berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang lebih mudah ke pelabuhan, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” kata Hendri dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.