VOICEIndonesia.co, Jakarta – Ombudsman RI menilai perlu ada upaya serius dalam menjaga keamanan data imigrasi di tengah gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 saat ini yang berdampak pada layanan keimigrasian.
Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro mengatakan keimigrasian merupakan salah satu layanan krusial yang terdampak gangguan PDNS 2, baik terkait layanan pembuatan dan pengurusan paspor atau visa serta izin tinggal, hingga layanan imigrasi secara langsung di Bandara Soekarno Hatta maupun bandara internasional lainnya.
“Paling tidak perlu adanya mitigasi dan antisipasi back up data,” kata Johannes dalam pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Senin (1/7), seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (02/07/2024).
Maka dari itu, dirinya merasa prihatin dengan masih kurangnya perhatian terhadap perlindungan data di era digitalisasi dari manual ke digital saat ini.
Baca Juga: Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan 49 Korban TPPO