VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis harus melalui pendekatan ilmiah dan pertimbangan yang menyeluruh, baik secara etis maupun saintifik.
“Pertanyaan moral harus dijawab. Apa motifnya? Apakah demi ekonomi atau untuk kesehatan?” ujar Marthinus usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, jika alasan legalisasi adalah aspek ekonomi, maka harus dihitung seberapa besar dampaknya.
Sementara jika untuk alasan kesehatan, perlu dipastikan jenis penyakit apa yang benar-benar bisa diobati dan seberapa besar kebutuhan ganja medis.
Ia menegaskan bahwa legalisasi ganja tidak bisa hanya didasarkan pada kesaksian individual tanpa bukti ilmiah yang terukur.
“Kita tidak boleh berdiri di atas mitos atau hanya berdasarkan cerita orang yang bilang ‘saya sembuh karena ganja’. Itu tidak metodologis,” tegasnya.
Martinus mengatakan, legalisasi ganja bukan berada dalam kewenangan BNN, melainkan menjadi domain para ahli medis dan Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ia mengakui bahwa sejumlah kajian terkait ganja medis telah mulai dilakukan di Indonesia.
“Saat ini kita mulai penelitian, tapi butuh proses dan biaya. Itu harus dibuktikan secara ilmiah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa legalisasi ganja medis, jika pun terjadi, bukan berarti ganja bisa digunakan secara bebas oleh masyarakat umum.
“Kalau pun boleh untuk medis, tetap harus dalam kerangka medis, dengan pengawasan dan resep dokter. Bukan dilegalkan untuk semua orang,” tegasnya.