Jakarta – Dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memperketat proses pengajuan paspor untuk wanita.
Pembatasan paspor untuk kaum wanita yaitu dengan usia 17 hingga 45 tahun yang tidak memiliki data yang jelas.
“Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profit tidak jelas, saya minta kantor Imigrasi untuk menolak permintaan paspornya,” ujar Silmy Karim.
Dalam kesempatan konferensi pers “Pengungkapan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia Masuki Proses Peradilan” di Jakarta.
Silmy mengatakan bahwa banyak wanita yang mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri.
Sehinga, banyak pekerja migran yang sulit untuk kembali ke Indonesia dan mereka sudah tidak berdaya.
Silmy Karim juga membandingkan dengan kaum pria yang memiliki kemampuan untuk lepas dari tindakan siksaan.
Silmy menambahkan bahwa dirinya tengah mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke wilayah Kamboja, Malaysia, Myanmar dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
“Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apabila kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar dan beberapa negara Timur Tengah,” ungkap Silmy.
Silmy mengatakan bahwa dirinya akan pastikan tolak dan profilling secara ketat.