VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Proses masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia turut menjadi perhatian dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur penerbitan dokumen hingga keterlibatan pejabat di pintu masuk imigrasi.
Penyidik memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi. Mereka adalah Angga Prasetya Ali Saputra (Bandara Soekarno-Hatta), Yuris Setiawan (Tanjung Priok), dan Renra Hata Galih (Tarempa, Kepulauan Riau). Pemeriksaan berlangsung pada 30 dan 31 Juli 2025.
KPK ingin mengetahui proses masuknya TKA dan kaitannya dengan terbitnya izin tinggal yang hanya bisa dilakukan setelah RPTKA disetujui.
Baca Juga: KPK Gandeng Lintas Lembaga Bangun Sistem Pembelajaran Integritas ASN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak imigrasi dalam alur pemanfaatan TKA.
“Para tenaga kerja asing itu akan melalui dulu imigrasi. Jadi, kami mengecek juga di pintu-pintu masuk,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan bahwa RPTKA merupakan syarat utama sebelum tenaga kerja asing bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja maupun izin tinggal tidak bisa diterbitkan.
Baca Juga: KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
“Kalau tidak ada RPTKA, maka tidak akan bisa keluar surat izin bekerja. Bahkan izin tinggal pun tidak bisa keluar,” katanya.
Pemeriksaan terhadap ASN imigrasi merupakan bagian dari pengembangan perkara pemerasan RPTKA yang menjerat delapan pegawai Kemenaker. Mereka diduga memeras perusahaan penyedia TKA sepanjang 2019–2024 dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan tersangka itu sebelumnya telah ditahan dalam dua gelombang, yakni pada 17 dan 24 Juli 2025. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami hubungan lintas instansi antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi dalam proses kedatangan TKA.