VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah melalui pertimbangan matang.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” kata Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (03/08/2025).
Ia menyebut langkah tersebut sah karena merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Muzani menekankan bahwa pengambilan keputusan itu bertujuan menjaga stabilitas bangsa.
Baca Juga: Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ujarnya di tempat yang sama pada hari yang sama.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (01/08/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambut Positif Abolisi Tom Lembong
Muzani menambahkan, abolisi bukan berarti penghapusan kesalahan, melainkan bentuk pertimbangan kemanusiaan dan stabilitas.
“Ini tentu tidak menghapuskan fakta hukum, tapi mempertimbangkan situasi yang lebih besar,” katanya di Gedung MPR RI.