VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo resmi mengakhiri kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) bagi para seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi.
Keputusan ini diambil menyusul situasi dan aktivitas di Jakarta telah kembali normal, usai adanya aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut, maksimum hari ini. Karena saya melihat kondisi masyarakat sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan Kerja WFA untuk ASN Non Teknis
Selain itu, Pramono juga menegaskan agar seluruh ASN tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pemprov DKI bahkan memberlakukan tarif Rp1 untuk Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025 sebagai insentif.
Baca Juga: Diduga Jadi Provokator Demo Jakarta, 6 Orang Diciduk Polisi
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025, Pemprov DKI mengizinkan ASN menerapkan WFH menyusul aksi demonstrasi di beberapa titik Jakarta pada 29 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, ASN wajib melakukan presensi daring dua kali sehari, kecuali bagi perangkat daerah yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan pencabutan kebijakan ini, seluruh ASN DKI Jakarta diminta kembali bekerja penuh dari kantor mulai hari ini.
