VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan hak Ketua non aktif KPK Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga. “Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan” katanya.
Baca Juga : SYL Bungkam ditanya Soal Firli Saat Tiba di Bareskrim
Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.
Dia memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.
“Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” katanya.