VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memastikan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terlaksana secara optimal. Upaya tersebut sebagai komitmen Kemendagri mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.Â
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Heritage, Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (3/2/2022).
Suhajar mengungkapkan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemerintah daerah (pemda) diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok bagian hak provinsi, kabupaten/kota, sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok, untuk digunakan dalam mendukung pendanaan program jaminan kesehatan nasional.