VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah petinggi Badan Usaha Milik Negara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dengan PT Inti Alasindo Energy tahun 2017-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik, mantan Wakil Dirut PT Pelindo Hambra, hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/2/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017-20 April 2018," ujarnya.
Ketiga saksi tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.04 WIB. KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus yang sama, yakni Linda Sunarti selaku Dirut PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021.
Kemudian Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, serta M. Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas periode 2017-2021.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Baca Juga :
PT Setia Mulia Langgar Moratorium PMI ke Arab Saudi
Namun pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan. Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Komisaris PT IAE pada tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya menjadi tersangka pertama dan kedua.
Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dan juga langsung menahan yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News