Gebrek Penampungan Calon PMI Ilegal, Polresta Balerang Amankan Dua Orang Diduga Tersangka

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi lokasi penampungan PMI nonprosedural.

Saat penggebrekan berlangsung, ditemukan 11 orang diduga calon pekerja migran Indonesia nonprosedural dan dua orang tersangka.

“Ada 11 orang di dalam rumah tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial YU (37 Tahun) dan AR (50 Tahun), mereka sebagai pengurus,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (4/08/23).

Dilansir dari ANTARA, Jumat (04/08/23), pada tanggal 1 Agustus 2023 berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait adanya tempat penampungan calon PMI ilegal di wilayahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Setelah yakin bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan calon PMI ilegal, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia