Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi lokasi penampungan PMI nonprosedural.
Saat penggebrekan berlangsung, ditemukan 11 orang diduga calon pekerja migran Indonesia nonprosedural dan dua orang tersangka.
“Ada 11 orang di dalam rumah tersebut, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial YU (37 Tahun) dan AR (50 Tahun), mereka sebagai pengurus,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (4/08/23).
Dilansir dari ANTARA, Jumat (04/08/23), pada tanggal 1 Agustus 2023 berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait adanya tempat penampungan calon PMI ilegal di wilayahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.
Setelah yakin bahwa rumah tersebut adalah tempat penampungan calon PMI ilegal, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.