VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret warga negara asing (WNA) asal Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sudah dibuang tanpa alasan jelas.
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar Jumat (02/08/2024).
WNA Rusia bernama Anzella Khoroshkova itu sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Ia diketahui masuk Indonesia pada akhir 2023 dan selama berada di Bali Anzella melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.
Perempuan dengan potongan rambut pendek itu beberapa kali tidak mau membayar uang makan di sejumlah restoran.
Pemilik restoran dan warga kemudian melaporkan kepada petugas Satpol PP dan setelah ditangkap, Anzella kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Pihaknya memperkirakan dia sengaja membuang paspor sebagai modus agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.