VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
“Kami Ditjen Binwasnaker dan K3 siap mendukung penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan (tempat kerja) yang tergolong wajib untuk penerapan SMK3, karena mempekerjakan pekerja/buruh minimal 100 orang dan perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Fahrurozi dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Rabu.
Pihaknya juga menyerukan kepada para pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.
Baca Juga : Kemnaker sebut SMK3 tingkatkan efektivitas perlindungan pekerja
Ia menegaskan untuk membuktikan perusahaan telah menerapkan SMK3, perlu dilakukan penilaian melalui audit SMK3 baik dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga (lembaga audit SMK3) dalam rangka mendapatkan pengakuan secara nasional, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah potensi bahaya sudah dikendalikan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
“Dengan hasil penilaian tersebut, maka p,erusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3 sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memiliki sistem yang menjamin setiap pekerjaan yang dilakukan sudah dilakukan oleh personil yang kompeten, berwenang, terencana, terstruktur, terukur dan dikerjakan dengan aman melalui Standard Operating Procedure (SOP),” ujarnya.
Fahrurozi mengatakan salah satu elemen kunci keberhasilan membangun SMK3 adalah komitmen dan keterlibatan manajemen.
Berdasarkan laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) terus meningkat. Tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, dan meningkat setahun kemudian 298.137 kasus, dan melonjak 2023 sebesar 370.747 kasus. *