VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan berkomitmen untuk memperkuat integritas serta menindak tegas pelanggaran etik di lingkungan internal. Sejak menjabat pada akhir Mei 2025 lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengaku telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 orang lainnya yang diduga terlibat pelanggaran berat.
Hal itu disampaikan Bimo saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, pada Jumat (3/10/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo.
Baca Juga: Menkeu Apresiasi Kinerja Penerimaan Pajak DJP
Bimo menegaskan, pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi praktik gratifikasi sekecil apa pun di tubuh DJP.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Menurut Bimo, langkah bersih-bersih menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat terhadap DJP tetap terjaga. Ia menekankan bahwa tanpa kepercayaan, sistem perpajakan modern tidak akan berjalan efektif karena kepatuhan sukarela wajib pajak sulit terbentuk.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga memperkenalkan Piagam Wajib Pajak yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Dokumen tersebut disusun secara inklusif dengan melibatkan unsur dunia usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Piagam ini menjelaskan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka dan berpihak kepada masyarakat luas,” kata Bimo.