VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penundaan/penolakan penerbitan 154 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024, karena terindikasi PMI non prosedural atau ilegal.
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin.
Ia menyampaikan Imigrasi Batam terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
Kharisma menambahkan dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam berkisar 280 orang. “Rata-rata kalau di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 pemohon. Sementara untuk di unit layanan paspor mencapai 150 pemohon,” katanya.
Baca Juga : Imigrasi: Pemegang ITAP dan ITAS kini bisa melintasi “autogate”