236 Pasutri WNI di Tawau Ikuti Sidang Isbat Nikah

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Sebanyak 236 pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia Tawau mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang digelar selama empat hari sejak Senin (4/11/2024)

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan legalitas pernikahan sangat penting dalam memastikan hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Tujuannya, agar mereka dapat terlindungi secara hukum dan memiliki pondasi untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan harmonis, ujar dia.

Dilansir dari ANTARA, Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di Konsulat RI Tawau yang melayani daerah Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna itu, menurut dia, bukan hanya sekedar proses legalitas tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pondasi keluarga pasangan WNI di luar negeri.

”Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh haknya, seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” ujar dia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia