VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Sebanyak 236 pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia Tawau mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang digelar selama empat hari sejak Senin (4/11/2024)
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan legalitas pernikahan sangat penting dalam memastikan hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Tujuannya, agar mereka dapat terlindungi secara hukum dan memiliki pondasi untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan harmonis, ujar dia.
Dilansir dari ANTARA, Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di Konsulat RI Tawau yang melayani daerah Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna itu, menurut dia, bukan hanya sekedar proses legalitas tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pondasi keluarga pasangan WNI di luar negeri.
”Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh haknya, seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” ujar dia.