VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian menangkap seorang wanita berinisial WKS (31) yang mencuri uang majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
WKS adalah adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja khusus selama libur Lebaran kepada majikan yang juga merupakan korban berinisial R (45).
“Ditanggap di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekira pukul 20.34 WIB,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta pada Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp300 Miliar untuk Dukung UMKM
Kukuh menerangkan bahwa WKS membawa uang tunai milik korban sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu (2/4) siang.
Namun demikian, korban mengaku iba atau kasihan dengan kondisi pelaku yang sudah janda dan memiliki dua orang anak sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
“Memiliki rasa iba dan kasihan mendengar tersangka sebagai pembantunya berstatus janda dua anak yg masih kecil-kecil. Atas dasar tersebut selanjutnya korban memaafkan,” kata Kukuh.