VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia tengah menyoroti aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna memindai wajah sebagai syarat akses.
Langkah ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (5/5/2025).
Ia menyebut, proses penelusuran terhadap layanan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan koordinasi lintas lembaga.
“Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas,” ujarnya.
Worldcoin adalah proyek global yang menggabungkan identitas digital dan mata uang kripto, digagas oleh perusahaan teknologi OpenAI.