VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pada sebuah kamar hotel di daerah itu.
“Saat ditangkap pada Jumat pekan lalu (28/6), ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar palsu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Andika mengatakan delapan WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan yakni memalsukan mata uang.
Delapan orang itu terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.
Baca Juga : Bea Cukai Soetta tangkap produser film Bollywood penyelundup satwal langka
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan. “Pada saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran ada di temannya yang ada di luar,” ujarnya.