VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan bahwa STPW kini wajib diterbitkan dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak permohonan diajukan. Ia menjelaskan, jika STPW belum terbit dalam batas waktu tersebut, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha.
“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Pemerintah Lakukan Deregulasi Sektor Perdagangan
Selain itu, pihaknya juga mencabut empat aturan perdagangan dalam negeri melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025. Ia menyebut, Kemendag menghapus sejumlah regulasi lama yang dianggap menghambat kemudahan berusaha, termasuk aturan tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan ketentuan distribusi barang.
“Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Akan Bentuk Timsus untuk Kaji Kampung Haji di Mekkah
Mendag berkomitmen melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak kebijakan deregulasi ini untuk memastikan manfaatnya bagi dunia usaha dan masyarakat.