Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG

 VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Ppemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

“Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” kata Godam sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Godam menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga : Polri Tangkap Buronan Pencucian Uang Filipina Senilai USD 1,8 Juta 

“Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO,” katanya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia